CAHAYANKRI.COM, BANTEN - Integritas dan keteladanan
merupakan hal yang semestinya menjadi prinsip utama bagi setiap kepala daerah
maupun wakil kepala daerah. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan publik
untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memisahkan kepentingan kedinasan
dari urusan pribadi.
Tim investigasi menyoroti informasi masyarakat mengenai
*dugaan adanya kunjungan rutin Wakil Gubernur Banten ke kawasan perumahan
Puspita Loka dan sejumlah lokasi di sekitarnya* yang disebut-sebut tidak
berkaitan dengan kepentingan kedinasan.
Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan pertemuan
dengan seorang perempuan di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di
sekitar kawasan tersebut. Selain itu, tim menerima informasi dari masyarakat
mengenai keberadaan kendaraan listrik *BYD Atto berwarna putih* yang diduga
berkaitan dengan perempuan tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut *masih berupa
dugaan dan informasi awal yang sedang diverifikasi*. Tim investigasi tidak
bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya hubungan pribadi tertentu sebelum
terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekarang masyarakat menjadi mata dan telinga kami. Setiap
informasi yang masuk akan kami verifikasi secara hati-hati. Kami tidak ingin
membangun tuduhan berdasarkan asumsi, tetapi apabila ditemukan bukti yang
berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas, jabatan, anggaran, atau pelanggaran
etik, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban,” ujar perwakilan tim
investigasi.
Tim menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian
bukan kehidupan pribadi pejabat, melainkan *apakah terdapat penggunaan
fasilitas negara, waktu kedinasan, anggaran, atau kewenangan jabatan untuk
kepentingan di luar tugas resmi*.
Atas informasi yang diterima, tim investigasi berencana menyampaikan
*pengaduan resmi kepada DPRD Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri*
untuk meminta dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta DPRD Provinsi Banten dan Kemendagri tidak
mengabaikan setiap laporan masyarakat. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran,
maka klarifikasi resmi justru penting untuk memberikan kepastian dan melindungi
nama baik semua pihak,” tegasnya.
Tim investigasi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan
tindakan main hakim sendiri, intimidasi, penyebaran data pribadi, maupun
tindakan lain yang melanggar hukum.
*“Rakyat berhak mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berintegritas. Tetapi setiap dugaan juga harus dibuktikan melalui
proses yang objektif, transparan, dan sesuai hukum,”* tutup perwakilan tim
investigasi.
