CAHAYANKRI.COM, KALIMANTAN UTARA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Polres Nunukan kembali mengungkap TPPO di wilayah Kaltara. Pengungkapan kali ini berhasil mengamankan sejumlah daftar pencarian orang (DPO) pelaku TPPO.
Kepala Satgas TPPO
Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan Satgas TPPO Polri bersama Polda
Kaltara kembali melakukan upaya antisipasi pengembangan praktek TPPO di
perbatasan. Ini merupakan operasi lanjutan pada 6 Juni 2023 lalu. Sesuai arahan
Presiden Joko Widodo terkait TPPO yang menjadi atensi nasional.
“Kami melakukan upaya
untuk mencegah potensi pengiriman pekerja migran ilegal melalui daerah
perbatasan. Sejak 5 hingga 22 Juli kami berhasil menyelamatkan 1.671 orang
korban dari beberapa wilayah di Indonesia. 580 orang tersangka kami amankan.
Serta melakukan pengembangan dan pendalaman 494 laporan polisi,” ucap Irjen Pol
Asep Edi Suheri, Jumat (23/6).
Lanjutnya,
untuk penanganan laporan polisi terhadap TPPO selama tiga pekan yang terjadi di
Indonesia ada empat Polda yang mencatat jumlah laporan polisi terbanyak.
Pertama, Polda Jabar 64 laporan, Polda Jateng 45 laporan, Polda Kalbar 430
Kalbar dan Kaltim 40 laporan.
“Ditinjau dari jumlah
korban ada lima Polda dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan. Pertama,
Polda Kaltara 232 korban, Polda Jateng 179 korban, Polda Kalbar 161 korban,
Polda NTT 178 korban dan Polda Sumut 122 korban,” rincinya.
Di Kaltara khususnya,
Satgas TPPO menerbitkan 16 laporan polisi. Di antaranya, dua DPO yang telah
berhasil diamankan. Sementara, lima pelaku DPO lainnya masih dalam pengejaran.
Hasil penyelidikan yang dilakukan ada dua modus yang digunakan. “Dua modus
yang dilakukan melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi. Pola yang digunakan
merekrut ke daerah asal dengan mengiming-imingi korban mendapatkan kerja dengan
upah tinggi. Ada juga yang memberikan uang kepada pekerja sebagai modal awal
untuk bekerja di luar negeri. Seperti mengurus dokumen dan membeli tiket serta
lainnya. Kemudian, memberangkatkan menuju negara tujuan. Setelah itu korban
tidak dipekerjakan seperti yang dijanjikan,” tambahnya.
Kapolda Kaltara Irjen
Pol Daniel Aditya menambahkan, penanganan perkara TPPO di Kaltara total ada 16
laporan polisi. Di antaranya, 9 laporan polisi Polres Nunukan, tiga di Polsek
Kawasan Pelabuhan, satu di Satpolair dan tiga di Ditreskrimum. Belasan laporan
polisi yang ditangani terjadi tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Pelabuhan
Tunon Taka, perairan Sebatik dan Dermaga Aji Putri. “12 tersangka
diamankan Satreskrim, Polsek Kawasan Pelabuhan dan Ditreskrimum. Inisial
tersangka H (59) kali ketiga diamankan dengan kasus sama, J (35), Y (40) dan AW
(43) memiliki peran sebagai pembantu atau fasilitator pemberangkatan calon
pekerja. Kemudian, E (42), J (53), J (45), U (47), AE (43), S (29), LO (36), U
(48). Dan satu tersangka tercatat tiga kali melakukan tindak pidana yang sama,”
sebutnya.
Sementara,
tujuh orang menjadi DPO sejak 6 Juni hingga saat ini sudah dua orang yang
diamankan A dan L (52). Sementara lima orang pelaku masih dalam pengejaran.
Sehingga, total tersangka yang telah diamankan sebanyak 14 orang. “DPO lima
orang terus kita kejar. Terakhir, kami berpesan agar masyarakat tidak mudah
terpengaruh bujukan pelaku yang menjanjikan pekerja dengan upah tinggi agar
tidak menjadi korban TPPO,” pungkasnya.
