JAKARTA - Dugaan suap
dan gratifikasi kembali muncul kepermukaan dengan melibatkan mantan bupati
tanah bumbu terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
SK Bupati tersebut
bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009
tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP.
Artinya, selain perkara
suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi
Perkara yang bermula
ketika adik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)
Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Maming menerima Rp 89
miliar, Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran
dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Maming,
yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Logika fakta yang kami temukan
yakni Mardani Maminglah sebenarnya otak dibalik semua ini, karena beliau
sebagai pemangku kebijakan didaerah yang menandatangi IUP tersebut.
Tentu KPK dengan
keterangannya dikatakan telah memiliki bukti yang kuat harus secepatnya
melakukan penahanan terhadap Mardani Maming agar supaya tidak menghilangkan
barang bukti dll.
Disatu sisi juga kami
menduga keikutsertaan dari pihak lain dalam kasus ini yakni adik kandung dari
Mardani Maming yaitu rois sunandar maming
Tuntutan:
1. Mendesak KPK segera
menahan dan memproses hukum Mardani Maming
2. Meminta KPK harus
segera mengusut para pelaku yang terlibat
MAHASISWA TURUN KEJALAN
Korlap: peri
silaban(082299561101)

.jpeg)