Jakarta - Mantan karyawan yang sudah bekerja lebih dari lima tahun melaporkan mantan bosnya ke polda metro jaya melalui kuasa hukumnya Hechrin Purba.
Awal mula kejadian Pt. Benua Agra Jaya melakukan PHK terhadap para pekerja dan hak² para pekerja sperti pesangon tidak diberikan sebagaimana pasal 156 Uu 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga para pekerja memperselisihkan terkait PHK dari proses PHI sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Adapun amar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu memerintahkan Pt. Benua Agra jaya untuk membayar pesangon, uang penghargaan & uang penggantian hak sebesar 535.220.742.
Para pekerja sudah mengirim surat pelaksanaan putusan & sudah anmaning/teguran tapi Pt.Benua Agra Jaya tidak membayar pesangon para pekerja sehingga para pekerja melaporkan pengusaha ke polda metro jaya dengan Pasal 185 ayat 1 Uu cipta kerjaya itu bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400
