terkini

Iklan

Direktur PT. Benua Agra Jaya dilapor ke Polda Metro Jaya karna tidak bayar pesangon pekerja.

Sabtu, 02 April 2022, April 02, 2022 WIB Last Updated 2022-04-02T07:33:58Z




Jakarta - Mantan karyawan yang sudah bekerja lebih dari lima tahun melaporkan mantan bosnya ke polda metro jaya melalui kuasa hukumnya Hechrin Purba.


Awal mula kejadian Pt. Benua Agra Jaya melakukan PHK terhadap para pekerja dan hak² para pekerja sperti pesangon tidak diberikan sebagaimana pasal 156 Uu 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga para pekerja memperselisihkan terkait PHK dari proses PHI sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. 


Adapun amar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu memerintahkan Pt. Benua Agra jaya untuk membayar pesangon, uang penghargaan & uang penggantian hak sebesar 535.220.742.


Para pekerja sudah mengirim surat pelaksanaan putusan & sudah anmaning/teguran tapi Pt.Benua Agra Jaya tidak membayar pesangon para pekerja sehingga para pekerja melaporkan pengusaha  ke polda metro jaya dengan Pasal 185 ayat 1 Uu cipta kerjaya itu bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Direktur PT. Benua Agra Jaya dilapor ke Polda Metro Jaya karna tidak bayar pesangon pekerja.

Terkini

Topik Populer

Iklan