CahayaNkri.Com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa Rudy Salim berkait kasus penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (18/3/2022).
Rudy Salim diperiksa sebagai saksi berkaitan kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat Binomo oleh tersangka Indra Kenz.
Seharusnya, pemeriksaan Rudy Salim berkaitan kasus Binomo Indra Kenz dilakukan kemarin, Senin (14/3/2022).
Namun, pengusaha otomotif berusia 34 tahun itu berhalangan hadir sehingga dilakukan penjadwalan ulang.
Diketahui, Indra Kenz pernah membeli mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.
Pembelian mobil mewah itu bahkan dibuat menjadi salah satu konten di YouTube dan TikTok Indra Kenz. Adapun, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.