| Demo Aturan JHT Di Kemenaker |
Cahayankri.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo buruh.
Aturan mengenai tata cara pencarian JHT ini dikeluarkan pada 4 Februari 2022. Aturan ini kemudian ramai dikritik oleh sejumlah pihak termasuk anggota DPR.
Selain itu, buruh juga ramai-ramai menggeruduk Kantor Kemenaker untuk menolak aturan ini. Akhirnya, pada Senin (21/2) kemarin, Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta aturan mengenai JHT itu direvisi dan disederhanakan.
Menaker Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Aturan itu di diundangkan pada 4 Februari 2022.
Dalam aturan itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun. Hal ini disampaikan langsung Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji
"Benar. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelasnya.
Dalam aturan itu, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.
Selain itu, Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) max Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) max Rp 200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Bagi peserta yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT Jamsostek secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
Usai aturan ini terbit, buruh langsung melakukan penolakan. Serikat buruh menilai aturan itu sadis.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh/pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK," kata Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat, Satu (11/2).
Menurut Jumhur, saat ini seharusnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencukupi. Ia lantas mempertanyakan dana yang dikelola tersebut.
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh/pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani turut mengkritik aturan ini. Dia menilai Permenaker yang mengatur pengambilan JHT di usia 56 tahun tidak sensitif dengan kondisi masyarakat saat ini. Dia mengingatkan JHT bukan dari dana pemerintah, melainkan potongan gaji pekerja.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (14/2).
"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," imbuhnya.
Puan menilai Permenaker itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, kata Puan, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja di tengah pandemi COVID-19.
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tutur Puan.
PKS juga mengkritik JHT yang hanya bisa cair 100% saat usia 56 tahun ini. PKS menilai aturan yang termuat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mencederai rasa kemanusiaan.
"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher saat dihubungi, Sabtu (12/2).
Netty mengatakan ada beberapa pasal dalam permenaker baru tersebut yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. Dia lantas mempertanyakan bagaimana jika seorang pekerja di-PHK pada usia 41 tahun hingga harus menunggu 15 tahun.
"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris menilai aturan baru ini memberatkan. Dia mengatakan aturan itu membuat ekonomi rakyat semakin sulit.
"Aturan baru bahwa klaim JHT hanya dapat diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun tentunya memberatkan pekerja yang terdampak. Kondisi pandemi COVID-19 telah membuat ekonomi rakyat semakin sulit. Hal ini juga dialami oleh pekerja. Banyak pekerja harus terkena PHK. Tidak sedikit juga harus mengundurkan diri secara terpaksa," kata Charles saat dihubungi, Sabtu (12/2).
Partai Demokrat juga mengkritik aturan ini. Partai Demokrat meminta agar pemerintah membuat aturan yang tak mempersulit warga.
"Rakyat sekarang sudah sangat kesulitan ekonominya akibat pandemi COVID-19. Jangan lah dibuat tambah sulit lagi. Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah bahwa klaim JHT hanya dapat diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun ini sangat memberatkan pekerja yang terdampak. Membuat rakyat semakin susah," ujar Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/2).
Herzaky menyinggung banyaknya pekerja yang terkena PHK selama COVID-19 berlangsung. Tidak sedikit pula pekerja yang harus mengundurkan diri secara terpaksa. Herzaky menyebut banyak pekerja yang setelah terkena PHK harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.
Menurutnya, pekerja harus bisa mencairkan JHT supaya bisa bertahan hidup. Uang yang dicairkan itu bisa mereka gunakan sembari mencari pekerjaan lain.
"Nah, pentingnya JHT untuk segera cair agar bisa digunakan para pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk bertahan hidup. Minimal mereka masih punya pegangan sementara sebelum mendapatkan pekerjaan kembali," tuturnya.