terkini

Iklan

Mendagri terbitkan Inmendagri terbaru soal PPKM

Selasa, 15 Februari 2022, Februari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-16T06:39:48Z
Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Muhammad Tito Karnavian


Cahayankri.com -  Menurut pemaparannya, perubahan pertama yakni adanya jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.


Hal yang sama juga terjadi pada status daerah pada PPKM Level 2 yang meningkat dari 57 daerah menjadi 58 daerah.


"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ujarnya.


Perubahan kedua, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.


Perubahan ketiga, lanjut dia, terkait kegiatan masyarakat yang dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.


i antaranya pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.


"Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," ujarnya. 


Sementara bagi daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%, dan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.


Perubahan keempat, kata dia, terdapat penambahan pintu masuk udara, laut, dan darat. 


Baca Juga: Luhut: Omicron Hanya Dua Kali Lebih Mematikan dari Penyakit Flu Biasa


"Penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB," ujar Safrizal.


Sedangkan penambahan di pintu masuk laut berada di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara.


"Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)," ujarnya.


Penambahan pintu masuk darat melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di NTT.


"Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing," ungkapnya.


Hal itu, lanjut dia, dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mendagri terbitkan Inmendagri terbaru soal PPKM

Terkini

Topik Populer

Iklan