terkini

Iklan

Kelangkaan Minyak Goreng Membuat Waga Resah, Polri: Kami Tindak Tegas Penimbunnya

Sabtu, 19 Februari 2022, Februari 19, 2022 WIB Last Updated 2022-02-20T05:35:12Z

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan



Cahayankri.com - Fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini tentu membuat masyarakat Indonesia bertanya-tanya alasan kelangkaan minyak tersebut, namun satu-persatu alasan muncul dengan adanya upaya oknum untuk menimbun minyak goreng tersebut, maka Satgas Pangan Polri turun tangan menstabilkan peredaran minyak goreng yang menjadi langka di sebagian besar daerah di Indonesia. Polri berjanji akan menindak penimbun minyak goreng.

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan, akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).


Polri sedang berupaya agar minyak goreng kembali tersedia di lingkungan masyarakat. Polri bersama dengan stakeholder terkait mengecek kondisi di lapangan.


"Bersama-sama stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Ahmad.


Berdasarkan data pemerintah, ketersediaan minyak goreng dalam kategori aman. Polri menyayangkan adanya penimbun yang membuat kondisi minyak goreng menjadi langka.



Ahmad mengaitkan hal tersebut dengan adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kg di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Sumatera Utara (Sumut). Temuan itu sudah akan segera didistribusikan ke masyarakat di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri.


Ia menegaskan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dapat dikenai Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pelaku juga akan diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kelangkaan Minyak Goreng Membuat Waga Resah, Polri: Kami Tindak Tegas Penimbunnya

Terkini

Topik Populer

Iklan