terkini

Iklan

IKN Jadi Daerah Khusus, MENDAGRI: Kepala Otorita Setingkat Menteri

Kamis, 17 Februari 2022, Februari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T10:40:51Z

Muhammad Tito Karnavian (Mendagri)


Cahayankri.com -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan ibu kota negara (IKN) baru akan menyandang status setara provinsi dengan kekhususan.


Hal tersebut disampaikan Tito dalam rilis yang diterima, Rabu (16/2/2022).


Tito menjelaskan, status IKN Nusantara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Dalam Pasal 18B UUD 1945, Indonesia mengenal pemerintah daerah yang bersifat khusus.


Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa provinsi yang menyandang status khusus, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.


Di DKI Jakarta, kekhususannya antara lain DPRD kabupaten/kota ditiadakan dan wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur.


Di DI Yogyakarta, gubernur dan wakil gubernur dilantik tanpa melalui proses pemilu.


Di Aceh, terdapat otonomi khusus yang memungkinkan ditetapkannya Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta hukum syariat (jinayat).


Sementara di Papua, juga terdapat otonomi khusus dan ketetapan bahwa gubernur/wakil gubernur berasal dari Orang Asli Papua (OAP).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IKN Jadi Daerah Khusus, MENDAGRI: Kepala Otorita Setingkat Menteri

Terkini

Topik Populer

Iklan