terkini

Iklan

Berantas Narkoba, OP Diamankan, Kalapas Cipinang: Kami Berkoordinasi Dengan Polda Maluku Berantas Jaringan Narkoba

Jumat, 25 Februari 2022, Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T16:30:24Z

 : Atas: Kalapas dan Karutan Kanwil Kumham DKI Jakarta Dengan Polri dan BNN Komitmen Berantas narkoba,bawah: WBP OP saat digeledah Petugas Lapas Cipinang, Jum’at, (25/2/2022).


Cahayankri.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Polda Maluku bersinergi ungkap peredaran narkoba. Pengungkapan bermula dari terungkapnya jaringan peredaran gelap narkoba di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku oleh Polda Maluku, Rabu (23/02/2022).


Jaringan peredaran tersebut diduga melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang berinisial OP. Atas pengungkapan tersebut Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku, yang kemudian diteruskan ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta Lapas Kelas I Cipinang.


” Kita sudah mengamankan Narapidana OP. Kita masukkan dalam sel Pengawasan khusus. Kita menunggu kepolisian guna menindaklanjuti kasusnya,” ujar Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan, saat dikonfirmasi, Jum’at, (25/2/2022).


Tonny membenarkan bahwa WBP OP yang berhubungan dengan tersangka EL yang ditangkap Polda Maluku berada di Lapas Cipinang. “Sementara ini OP mengaku hanya berkomunikasi dan memperkenalkan EL . Saat digeledah tidak ditemukan barang haram. Untuk selanjutnya untuk pengembangan kasusnya kita serahkan ke kepolisian. Kitas sudah koordinasi,” ucap Tonny.


Tonny mengatakan bahwa apa yang dilakukan saat Ini bentuk komitmennya untuk memberantas penyebaran narkoba dan menindak tegas siapa saja yang mengedarkan barang haram. “Pemberantasan narkoba di dalam Lapas dilakukan melalui langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban berupa penggeledahan kamar hunian serta melakukakan test urin. Kami juga siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya jika ada narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yakni 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics,” tutup Tonny Nainggolan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berantas Narkoba, OP Diamankan, Kalapas Cipinang: Kami Berkoordinasi Dengan Polda Maluku Berantas Jaringan Narkoba

Terkini

Topik Populer

Iklan